Kasus Sapi, Dirut PT Indoguna Utama Segera Disidang
By cuki - Kamis, 13 Februari 2014
Berkas pemeriksaan tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Maria Elizabeth Liman telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kasus dugaan tindak pidana korupsi kaitan kuota daging sapi, MEL (Maria Elizabeth Liman) masuk tahap 2, naik ke tahap penuntutan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis 13 Februari 2014.
Dengan dinaikannya berkas tersebut dari penyidikan ke penuntutan, maka diperkirakan Maria akan segera masuk ke dalam proses persidangan.
Pengacara Maria, Denny Kailimang membenarkan bahwa berkas pemeriksaan kliennya telah dinyatakan rampung. "Ya sudah selesai pelimpahannya, jadi P21 sudah diberitahukan, sekarang ada dibawah jaksa penuntut umum yang melakukan penahanan hari ini sampai 4 Maret 2014," ujarnya.
Denny berharap agar KPK dapat berlaku adil, karena dia tetap berkeyakinan bahwa kliennya tersebut hanyalah seorang korban atas perbuatan Elda Devianne Adiningrat dan Ahmad Fathanah. Menurutnya, asal mula dari kasus ini diatur oleh elda.
"Ya inisiator, yang menghubungkan dia dengan Ahmad Fathanah, yang menghubungkan dia dengan LHI (Luthfi Hasan Ishaaq). Dia juga yang menghubungkan dengan pertemuan di Medan," sambungnya.
Sementara terkait persidangannya, Denny memperkirakan awal bulan Maret, kliennya sudah mulai disidang. Dia juga masih mempertimbangkan siapa saja saksi yang akan diajukannya dalam persidangan nanti.
"Ya itu nanti yah. Kami lihat perkembangan sidangnya, apakah, menghadapkan saksi ahli atau tidak. Yang penting KPK ini harus adil," tukasnya.
Maria terseret kasus suap pengurusan kuota daging sapi impor bersama dua orang direktur di perusahaannya, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Kasus tersebut juga menjerat Ahmad Fathanah dan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.